Kota Batu, tagarjatim.id – Kasus penyebaran video dan foto syur seorang guru TPQ di Kota Batu akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Resmob Singo Mbatu berhasil meringkus pelaku di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Mohamad Mukti Ali alias AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah jejak digitalnya terendus oleh tim Resmob.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Ngawi setelah dilakukan pelacakan digital dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Sabtu (11/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya konten tidak senonoh yang menampilkan seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ berinisial RA di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Foto dan video pribadi korban menyebar luas melalui status WhatsApp dan pesan pribadi, menimbulkan kegaduhan serta keresahan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah tinggal di salah satu pondok pesantren di Junrejo dan dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar. Selama berada di sana, pelaku menjalin hubungan dekat dengan korban.

“Setelah meninggalkan pondok, pelaku nekat menyebarkan konten pribadi korban. Motif sementara karena sakit hati dan dendam pribadi,” jelas Joko.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan konten pribadi yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.

“Perilaku seperti ini bukan hanya merusak reputasi korban, tapi juga menyalahi hukum dan norma sosial. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyebaran konten serupa,” tegasnya.(*)

iHUT TNI Ke 80