Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – 4 anggota Polres Blitar yang terlibat berbagai kasus pelanggaran berat, akhirnya harus dipecat atau sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Upacara PTDH dilakukan di halaman Polres Blitar, dipimpin oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman, Jumat (10/10/25).

Dalam upacara ini, 4 personil tidak dihadirkan secara langsung, namun foto mereka dibawa personil polres untuk mengikuti prosesi mulai pembacaan pelanggaran, hingga pencoretan foto sebagai tanda pemecatan.

Kapolres Blitar menyebut, 4 personilnya terlibat pelanggaran diantaranya desersi, narkoba hingga penggelapan dalam jabatan. Mereka diantaranya Bripka E, Bripka ES, Bripka AS dan Aipda SD, dan melakukan pelanggaran mulai tahun 2019, 2024 hingga 2025 ini.

“Hari ini baru saja selesai melaksanakan upacara PTDH terhadap 4 mantan anggota polri karena tindakanya melanggar disiplin dan kode etik polri. Ini adalah tindakan nyata dan tegas kami sebagai ikhtiar dan akuntabilitas pertanggngjawaban kami sebagai polri terhadap institusi,” tegas AKBP Arig Fazlurahman usai upacara.

Kapolres menyebut, mereka Bripka E dan Bripka AS diberhentikan lantaran melakukan disersi atau meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama dan setelah ditemukan pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana berupa menggunakan narkotika.

Lalu, Bripka ES diberhentikan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba. Selanjutnya Aipda SD diberhentikan lantaran terlibat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri. Aipda SD ini merupakan yang terakhir kasusnya diproses tahun 2025 ini, pasca istrinya terlibat penggelapan uang arisan ratusan juta rupiah.

“Iya benar, saudara SD ini istrinya telah di P21 di kejaksaan atas kasus arisan itu,” imbuhnya.

Keputusan PTDH ini berdasarkan evaluasi secara menyeluruh atas pelanggaran yang telah dilakukan. Artinya, PTDH merupakan konsekuensi tegas yang harus diterima apabila anggota melakukan pelanggaran berat yang merusak citra dan martabat Polri.

“Ini adalah tindakan tegas sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota lain, agar selalu menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota polri,” pungkas kapolres memberi ketegasan pada internal anggotanya. (*)

iHUT TNI Ke 80