Sidoarjo, tagarjatim.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 230 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan oleh seorang pengunjung.
Penggagalan penyelundupan ini bermula saat tim penggeledahan Rutan Surabaya, melakukan pemeriksaan manual terhadap barang bawaan salah satu pengunjung berinisial SK setelah melalui pemeriksaan X-Ray dan Body Scanner pada Senin lalu. Kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa kemasan makanan ringan milik SK.
“Saat membuka kemasan makanan ringan milik SK, petugas menemukan tiga kantong daun ganja kering dengan total berat sekitar 230 gram,” ujar Tomi Elyus Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Selasa (7/10/2025).
Tomi menuturkan, temuan mencurigakan itu langsung ditindaklanjuti. SK bersama barang bukti segera diamankan ke ruang Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SK ini mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial P. Namun, dari keterangan narapidana P, diketahui bahwa dirinya hanya diminta menerima titipan tersebut oleh warga binaan lain berinisial FA.
“Dari pengakuan SK, ganja yang dia bawa ini sedianya akan diberikan ke seorang warga binaan berinisial P. Nah waktu kita gali keterangan, P ini ngaku diminta untuk menerima paket dari warga binaan lain berinisial FA,” tambah Tomi.
Pengunjung SK sendiri, kini telah diserahkan ke Polsek Waru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, warga binaan P dan FA yang diduga terlibat upaya penyelundupan ganja, kini telah diamankan di sel pengasingan (Straf Sel) dan akan menjalani pemeriksaan mendalam bersama pihak kepolisian.(*)