Kota Blitar, tagarjatim.id – Seorang ibu berinisial DDS alias Mama dan anak lelakinya Al alias Dombles asal Kesamben, Kabupaten Blitar diringkus petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota. Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, dan seperangkat alat timbang beserta alat hisab, serta pil dobel L. Keduanya kini diamankan petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ibu dan anak pengedar narkoba ini.
Kronologis penangkapan ini berawal dari penangkapan pelaku Dombles, yang kedapatan mengedarkan pil doble L. Hasil pengembangan, pelaku mendapatkan barang haram dari Mama. Petugaspun melakukan penggeledahan di rumah Mama di wilayah Kesamben, dan berhasil meringkus pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Dombles yang mengedarkan pil dobel L, akhirnya mengembang ke DDS yang merupakan ibunya sendiri. Setelah penggeledahan pada DDS ditemukan BB berupa satu tas kotak kecil, satu buah plastik klip dan lain lain saat diinterogasi. DDS mengaku bahwa benar BB itu miliknya,” jelas Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Selasa (7/10/25).

Kasihumas menyebut, pelaku DDS ternyata merupakan TO petugas atas peredaran narkoba di wilayah Blitar. Hasil pemeriksaan ibu dan anak ini ternyata bukan hanya pengedar namun sekaligus pengguna narkoba. Bahkan tak jarang rumah pelaku juga digunakan untuk pesta narkoba.

“Dirumahnya sering dipakai menggunakan narkoba, karena disitu saat ditangkap sedang ramai,” imbuh Iptu Samsul.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 UU RI dan atau lain lain. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar dibalik pengedar narkoba ini. (*)

iHUT TNI Ke 80