Kota Batu, tagarjatim.id – Janji manis dan bujuk rayu seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial ERK berakhir di meja hijau. ASN yang bekerja di salah satu satuan perangkat daerah itu kini resmi diberhentikan setelah terseret kasus dugaan perzinaan dengan penyanyi muda asal Pasuruan berinisial MY (19).

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Batu dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin (6/10/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Marta.

Majelis hakim yang diketuai Patanuddin, bersama Achmad Soberi dan Fitra Dewi Nasution, memimpin jalannya sidang yang berjalan tertib dan terbuka untuk umum. Dalam dakwaan, ERK disebut melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara MY didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika ERK bertemu dengan MY dalam sebuah acara hajatan di Pasuruan. Saat itu MY masih duduk di kelas 3 SMA dan dikenal sebagai penyanyi muda di Jawa Timur.

ERK yang telah berkeluarga diduga sering mengunjungi MY dengan berganti kendaraan mewah dan memamerkan saldo rekening bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ia juga mengajak MY ke vila dan kebun di Kota Batu, serta berjanji akan menikahinya setelah perceraiannya selesai.

Kasus ini mencuat setelah istri sah ERK memergoki keduanya di sebuah hotel di Kota Batu. Saat penggerebekan, tidak ditemukan hubungan badan, namun terdapat barang bukti berupa handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, namun bukan pada malam penggerebekan tersebut.

Setelah perkara perzinaan ini bergulir di pengadilan, pihak MY disebut mempertimbangkan langkah hukum tambahan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena adanya dugaan bujuk rayu dan janji menikahi yang memperdaya korban.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batu telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada ERK berupa pemberhentian sebagai ASN. Kasus pidananya kini tengah bergulir di PN Malang dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, menegaskan bahwa Kejaksaan akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara hati-hati dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Januar.(*)


 

iHUT TNI Ke 80