Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Dua kakak beradik yang melakukan pencurian disertai kekerasan di rumah Pendeta Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60) warga Jalan Anggodo Gang 2 A Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (22/3/2024) malam ditangkap Satreskrim Polres Malang.
Kedua tersangka M Wakhid Hasyim alias Affan (29) dan M Iqbal Faisal Amir alias Iqbal (28) itu nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk biaya menikah dan bayar utang.
“Motif tersangka melakukan pencurian dan kekerasan karena butuh uang untuk biaya pernikahan sekaligus untuk membayar tanggungan hutang,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024).
Imam Mustolih menjelaskan para tersangka ini melakukan pencurian dan kekerasan dengan membuka pintu samping rumah korban yang tidak terkunci. Saat para tersangka masuk ke dalam rumah, kepergok Sri Agus Iswanto yang saat itu sedang makan.
“Saat kepergok tersangka langsung memukul Sri Agus Iswanto dan kemudian mengambil pisau dapur bergagang coklat sepanjang 20 centimeter dan mendorong leher korban. Ketika mau digorok, korban melawan, tangan kirinya terkena pisau dan kemudian mata pisaunya menancap di leher korban dan pundak yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya.
Setelah membunuh Sri Agus Iswanto, kata Wakapolres, kemudian tersangka kepergok Ester Sri Purwaningsih dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali dan menyeret korban ke dalam kamar kemudian membenturkan kepalanya ke dinding sebanyak dua kali yang menyebabkan korban luka-luka.
“Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu buah HP merk Oppo milik korban Ester Sri Purwaningsih, kemudian mereka meninggalkan rumah melalui pintu samping,” bebernya.
Dia menegaskan jika kedua tersangka kakak beradik dan masih tetangga korban.” Tersangka tetangga korban beda RW,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 ayat 2 angka 1 2 3 ayat 3 dan ayat 4 kitab undang-undang hukum pidana, yang mana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menginginkan Luka berat atau mati dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 ayat 1 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati dengan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 7 tahun.
Seperti diberitakan, aksi penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap Agus seorang penyandang tuna netra tersebut sempat menggemparkan warga Malang. Pembunuhan tersebut dilakukan pada saat warga sedang menjalankan ibadah shalat tarawih.
Kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan rekaman bukti CCTV keberadaan kedua tersangka dan sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti gagang dan mata pisau yang patah, handphone, dua pasang sandal karet, dan baju korban. (*)




















