Kota Batu, tagarjatim.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kota Batu akhirnya mulai menemui titik terang. Polres Batu resmi menetapkan lima warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, sebagai tersangka atas aksi kekerasan yang terjadi di Jl. Dewi Sartika atas hingga depan Hotel Samara, Jl. Imam Bonjol, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Korban diketahui bernama Muhammad Agung Pramono (24), mahasiswa asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Peristiwa bermula ketika korban bersama temannya, Denny Kurniawan, pulang dari latihan pencak silat di sekitar Musholla Ekonomi Park. Saat perjalanan pulang melalui jalur Tlekung hingga melewati depan BNS, motor korban bersenggolan dengan pasangan pria dan wanita yang berboncengan.

Korban kemudian menghentikan laju motornya di kawasan Jl. Dewi Sartika atas dan sempat berdamai dengan pasangan tersebut. Namun, tak lama berselang, datang dua pria tak dikenal mengendarai Honda Vario hitam dan langsung memukul korban beberapa kali hingga teman korban berusaha melindunginya.

“Setelah kejadian itu, korban diminta oleh temannya untuk segera pulang. Tapi dalam perjalanan, tepat di depan Hotel Samara, korban kembali dipepet oleh empat orang tak dikenal yang langsung melakukan pemukulan secara brutal,” terang Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri, pelipis kanan, dahi, serta nyeri hebat di kepala bagian kiri dan belakang. Tak terima dengan tindakan itu, korban kemudian melapor ke Mapolres Batu untuk meminta perlindungan hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Kelima pelaku berinisial R.P. (27), K.H. (29), W.A. (30), N.D. (26), dan P.A. (26). Mereka memiliki latar belakang beragam, mulai dari karyawan swasta, buruh harian lepas, hingga juru parkir.

“Para pelaku ini kami amankan di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami motif dan peran masing-masing,” ungkap Iptu Joko Suprianto.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian warga Kota Batu karena terjadi di kawasan ramai dan melibatkan korban mahasiswa. Warga berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)

iHUT TNI Ke 80