Gresik, tagarjatim.id– Puluhan botol minuman keras jenis arak bali dan miras impor, disita polisi dalam razia Tipiring( Tindak Pidana Ringan) di wilayah Cerme dan Menganti, Gresik. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku terduga mengedar miras.
Pengungkapan jaringan peredaran miras di wilayah hukum Gresik itu bermula saat Sat Samapta Unit Turjawali Polres Gresik menggelar razia peredaran miras ilegal di kawasan Gresik Selatan, usai mendapatkan laporan masyarakat akan adanya praktik jual beli minuman keras di wilayahnya.
“Petugas berhasil melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, pada Kamis malam (2/1),” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, Jum’at (3/10/2025)
Masih menurut AKP Heri, menindaklanjuti laporan warga, personil Unit Turjawali Sat Samapta, lalu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, namun pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.
“Petugas menuju Menganti dan berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW, Dari keterangan SW miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme,” imbuhnya.
“Dalam razia ini petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti puluhan botol miras siap edar,” lanjut AKP Heri.
Dari tangan SW, polisi menyita barang bukti 38 botol Arak Bali sedangkan dari AW, polisi mengamankan barang bukti 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).
Sehingga total keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegasnya.
AKP Heri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.(*)