Lamongan, tagarjatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamongan, Wahyudi, sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai Pemkab Lamongan. Pemeriksaan rencananya digelar di Lapas Kelas II B Lamongan.

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/10/2025). Namun, karena tim KPK masih memiliki agenda pemeriksaan lain di Gresik, maka jadwal dialihkan ke Sabtu (4/10/2025).

“Dijadwal besok, karena hari ini tidak ada pemeriksaan. Klien kami siap diperiksa, tadi sudah menunggu, hanya saja KPK ada kegiatan di Gresik,” ujar Ridwan, kuasa hukum Wahyudi, usai menemui kliennya, Jumat (3/10/2025).

Ridwan menegaskan, kliennya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai Pemkab Lamongan. “Pak Wahyudi diperiksa KPK sebagai saksi. Untuk siapa saja yang diperiksa selain beliau, kami belum mengetahui. Saya mendampingi klien saya sebagai saksi,” tambahnya.

Saat ini, Wahyudi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lamongan setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek rumah potong hewan (RPH). Meski begitu, Ridwan memastikan kondisi kesehatan kliennya baik dan siap menghadapi pemeriksaan KPK.

“Saya menegaskan klien kami dalam kondisi sehat dan siap diperiksa besok oleh KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Wahyudi. Saat itu, ia terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RPH ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Widodo Hadi Pratama, menyebut Wahyudi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.(*)

iklan ucapan selamat maulid nabi muhammad saw