Kota Blitar, tagarjatim.id – Petugas satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) asal Sanankulon Blitar, karena menganiaya pengemudi ojol di areal Terminal Patria Kota Blitar. Pelaku BW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penganiayaan terhadap korban HR ini terjadi akibat salah paham soal area penjemputan penumpang antara kedua belah pihak.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan menggunakan tangan kosong ini. Rudi mengatakan aksi penganiayaan terjadi di areal Terminal Patria pada Rabu (1/10/2025) lalu, dipicu salah paham.
Rudi menjelaskan kejadian bermula saat korban mendapat order penjemputan di terminal. Karena saat itu hujan, korban berinisiatif masuk ke dalam terminal untuk memberikan jas hujan kepada pelanggan.
“Saat itu cuaca sedang hujan deras. Korban berinisiatif masuk ke dalam terminal hanya untuk mengantarkan jas hujan kepada pelanggannya,” jelas AKP Rudi kepada wartawan Kamis (2/10/2025).
Rudi menyebut, tindakan itu menimbulkan kesalahpahaman dengan ojek pangkalan, yang menganggap korban melanggar kesepakatan soal area penjemputan. Dalam kesepakatan itu, ojek online tidak diperbolehkan masuk ke kawasan terminal.
Kesalahpahaman itu menyebabkan cekcok hingga korban digeret ke pos ojek pangkalan kemudian dianiaya oleh pelaku. Korban dianiaya dengan tangan kosong hingga mengenai wajah, perut dan punggung.
“Menindaklanjuti kejadian itu, kami memeriksa 3 orang saksi dan malam harinya berhasil mengamankan pelaku,” pungkas Rudi. (*)