Kabupaten Malang, tagarjatim.id – 3 tahun sudah Tragedi Kanjuruhan berlalu. Namun bagi Devi Atok, keadilan atas kematian dua anak perempuannya masih jauh dari kata selesai. Kini, ia bersama Yayasan Keluarga Tragedi Kanjuruhan, terus mencari keadilan bagi 135 korban atas tragedi paling berdarah di sepak bola Indonesia tersebut.
Ia pun berharap di momen peringatan 3 tahun Tragedi Kanjuruhan ini, Presiden Prabowo terketuk hatinya untuk mampu kembali mengangkat Laporan Model B yang ia layangkan, yang kini mandek di Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan Devi Atok saat ditemui di pemakaman umum Pathuk Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Rabu (1/10/2025) siang. Dengan bermodal sebuah spanduk bertuliskan 3 Tahun Tanpa Keadilan yang disertai gambar kedua anaknya yaitu Natasya Debi Ramadani dan Naila Debi Anggraini. Devi Athok nampak khusuk mengaturkan doa di pusara kedua anaknya.
Tepat pada 1 Oktober tahun ini, tercatat sudah tiga tahun lamanya mencari keadilan atas kematian kedua anaknya. Ia pun menilai keadilan yang diinginkan belum sepenuhnya didapatkan.
“Saya harap masih ada peluang untuk mengangkat kembali laporan Model B terkait pasal pembunuhan yang saya ajukan. Karena yang selama ini disidangkan adalah Laporan Model A yang disitu penuh kejanggalan.” ungkapnya.
Ia juga menegaskan di tengah momen semangat Presiden Prabowo melakukan Reformasi ditubuh Kepolisian Republik Indonesia. Keluarga korban menitipkan harap terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan, agar bisa menjadi bukti pembenahan pada institusi Polri.
“Kami harap pemerintah mau untuk kembali mendalami investigasi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Karena selama tiga tahun ini, laporan Model B yang kami ajukan masih mandek.” imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga kini upaya hukum melalui laporan model B yang dilayangkan Devi Athok masih mandek di Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan model B tersebut, tak hanya pihak kepolisian saja yang menjadi target hukum. Namun pihak PSSI melalui Liga Indonesia Baru juga diharapkan bertanggung jawab atas Tragedi tersebut, yang kini dinilai kebal hukum dengan bukti lolosnya Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur LIB dari jerat hukum.
Kini, Devi Athok juga tengah menanti respon Komisi 3 DPR RI untuk memfasilitasi upaya hukum yang terus ia perjuangkan. Ia pun meminta Komnas HAM mengangkat kembali hasil Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, yang menganggap kejadian ini, sebagai Kejahatan HAM berat. (*)