Lamongan, tagarjatim.id – Puluhan peternak ayam broiler yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Rabu (1/10/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas usaha peternakan yang dinilai sering diganggu oknum aparat penegak hukum (APH).

Ketua Paguyuban, Aminarto menyampaikan keresahan peternak yang merasa usahanya kerap didatangi pihak tidak berwenang. Menurutnya, kedatangan tersebut tidak jarang dilakukan tanpa pendampingan instansi terkait, bahkan ada yang memaksa peternak datang ke kantor tanpa surat resmi.

“Kesabaran kami sudah memuncak. Kami sudah mengadu ke DPRD pada Januari lalu, juga sudah audiensi dengan Bupati, tetapi gangguan itu masih berjalan. Kami ingin kepastian aturan, terutama soal perizinan,” tuturnya.

Amin menjelaskan, para peternak telah mengurus izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan. Namun di lapangan, saat ada inspeksi, persyaratan yang diminta berbeda dan justru dianggap sama seperti perusahaan berbadan hukum, padahal mayoritas peternak berstatus usaha mikro kecil (UMKM).

“Kalau merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, usaha kami masuk kategori usaha kecil. Tapi yang dipakai oknum ini dasar aturannya beda, bahkan ada yang menyebut soal hak paten, padahal kami jelas tidak memproduksi barang bermerek,” jelasnya.

Aksi ini digelar setelah beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku didatangi pihak yang mengaku aparat. Meskipun tidak ada intimidasi langsung, peternak merasa tertekan karena adanya permintaan hadir di kantor tanpa prosedur resmi.

“Kemarin ada yang hanya ditelepon diminta datang, tapi teman-teman sepakat tidak datang. Kalau memang resmi harus ada surat panggilan, bukan seperti itu,” katanya.

Dalam aksinya, perwakilan peternak diterima audiensi oleh jajaran DPRD dan Polres Lamongan. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum agar usaha peternakan rakyat tidak terganggu.

Kemudian usai melakukan aksi di dipan Mapolres, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto langsung menerima perwakilan massa yang berjumlah sekitar 10 orang, termasuk tokoh paguyuban, serta perwakilan dari masing-masing kecamatan. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana audiensi dan diskusi terbuka.

“Kami menyambut baik penyampaian aspirasi ini, karena pada dasarnya usaha peternakan merupakan kegiatan positif yang mendukung program ketahanan pangan nasional. Namun, tentu harus tetap patuh terhadap aturan dan melengkapi perizinan yang diwajibkan,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh para peternak, misalnya penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilarang untuk kegiatan usaha, maupun pengelolaan sumur bor dan aspek lingkungan lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak menutup ruang usaha masyarakat, melainkan mendorong agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

“Kami tadi sekaligus memberikan sosialisasi, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Sehingga usaha peternakan ayam ini bisa berjalan lancar, mendukung ketahanan pangan, tapi tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Terkait adanya laporan dugaan oknum yang meminta sesuatu kepada peternak, Kapolres memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan mekanisme pengecekan dan verifikasi.

“Ada ceklis persyaratan yang memang harus dilengkapi secara umum, juga ada ketentuan khusus untuk peternakan ayam. Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti, sekaligus kami edukasi agar ada pemahaman bersama,” kata Agus.

Paguyuban berharap, setelah aksi ini pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bisa memberikan perlindungan dan kejelasan aturan, sehingga peternak ayam broiler di Lamongan dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa gangguan.(*)

iklan ucapan selamat maulid nabi muhammad saw