Kota Batu, tagarjatim.id – Unit Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan wisatawan di kawasan Taman Wisata Blendreng, Dusun Kauman, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban diketahui bernama Ofi Mirsah (31), warga Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang. Saat itu, ia tengah memarkirkan sepeda motor Honda NC11A 3CB AT warna violet silver di area wisata sambil membeli ikan dari nelayan sekitar.

Namun, begitu kembali ke lokasi parkir, Ofi terkejut karena motornya sudah raib. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta.

Hasil penyelidikan cepat Satreskrim Polres Batu akhirnya mengarah pada dua pelaku. Mereka adalah Asep Yoga (39), warga Kalimantan Tengah, yang berperan sebagai pengantar, serta Muchtar Ali Musthofa (23), warga Desa Kaumrejo, Ngantang, yang bertindak sebagai eksekutor pencurian.

“Tim kami bergerak setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil pengembangan, dua pelaku berhasil kami ringkus saat bersembunyi di sebuah kos di Jalan Teratai, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Selasa (30/9/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor curian, helm, kunci motor, plat nomor palsu, hingga peralatan lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut Joko, aksi pencurian itu dilakukan secara terencana. “Satu pelaku bertugas mengawasi situasi, sementara yang lain langsung mengeksekusi motor korban. Keduanya sudah mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif utama kejahatan ini adalah faktor ekonomi. “Pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Meski begitu, perbuatan ini tetap merupakan tindak pidana serius,” tambah Joko.

Kini, kedua tersangka resmi diamankan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi serupa,” pungkas Kasatreskrim Polres Batu.(*)

iklan ucapan selamat maulid nabi muhammad saw