Gresik, tagarjatim.id – Satresnarkoba Polres Gresik menggerebek sebuah rumah di jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pengedar narkoba dan menyita sebanyak 84 gram sabu-sabu.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, dua pria yang berhasil diringkus, diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram,” ujar AKP A. Yani, Senin (29/9/2025).
Dijelaskan Yani, upaya penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga adanya aktifitas menyimpang di rumah pelaku. Warga lalu melaporkannya ke tim Satresnarkoba Gresik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya, satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp7.000.000, dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas AKP Yani.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” tutupnya.(*)