Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang warga asal Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, bernama Yulianto (47), mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Jumat (26/9/2025) siang.

Ia melapor karena diduga menjadi korban malapraktik, setelah menjalani operasi katarak di Rumah Sakit (RS) Cakra Pindad Turen.

Didampingi kuasa hukumnya Agus Ghozali SH, Yulianto mengaku tidak bisa melihat lagi usai menjalani operasi mata pada tanggal 16 September 2024 lalu. Mereka mengadukan seorang dokter spesialis mata berinisial RF dan Direktur RS tersebut.

Pasca operasi, penglihatan Yulianto menjadi kabur dan gelap gulita dan separuh tubuhnya mengaku sakit.

“Sejak berobat sampai hari ini ya sudah tidak bisa melihat lagi, Mas. Sebelum berobat saya masih bisa melihat, cuma gak jelas. Cuma itu saja,” tutur Yulianto di hadapan awak media.

Yulianto menambahkan, dirinya bersedia dioperasi karena dokter yang menanganinya ketika itu mengatakan bisa menyembuhkan penyakit mata yang ia derita.

“Dokter menjanjikan bisa sembuh seratus persen. Makanya saya mau di operasi. Kalau cuma delapan puluh persen saja saat itu saya tidak mau. Karena janjinya bisa seratus persen saya bersedia, tapi kondisi mata saya malah tidak bisa melihat lagi. Ini merugikan saya, saya jadi tak bisa melihat anak saya,” tegasnya.

Yulianto bercerita, awal mula ia ada kendala mata di bulan September 2024 lalu. Bisa melihat tapi kurang jelas. Ia lalu diantar keluarga berobat ke Rumah Sakit Cakra Pindad. Setelah diminta surat rujukan dari Puskesmas, dirinya menjalani operasi mata.

“Di Poli Mata RS Cakra Pindad saya langsung divonis katarak. Sama dokter ditanya bawa BPJS tidak, kalau ndak, biaya operasi Rp7 juta. Kemudian saya ngurusi BPJS. Saya kembali lagi ke rumah sakit dan dioperasi,” bebernya.

Sebelum menjalani operasi, Yulianto sempat bertanya seberapa persen tingkat kesembuhannya. “Saya tanya seberapa persen dokter bisa sembuh, dokternya bilang kalau dikasih obat tetes cuma bisa meredakan saja. Kalau penyembuhan katarak itu seratus persen pasca operasi. Kalau sudah operasi bisa lihat pak, makanya itu saya berani dioperasi,” ungkapnya.

Menurut Yulianto, tanggal 16 September 2025 ia menjalani operasi pada sore hari. “Saat itu ada 7 pasien mata. Saya orang kelima yang menjalani operasi. Saya sempat rawat inap semalam juga, karena kata dokter saya juga ada penyakit gula. Kalau memang saya divonis ada penyakit gula, kenapa dokter berani operasi mata saya,” ucapnya.

Usai menjalani operasi, pukul sembilan malam perban di mata Yulianto akhirnya dibuka oleh perawat RS. Tapi dua jam setelahnya, Yulianto mengaku sudah tidak bisa melihat lagi.

“Jam 9 malam perban dibuka, tapi setelah itu pet, mata kanan saya tidak bisa melihat lagi. Separuh badan saya juga terasa sakit semua. Istri saya panggil dokter katanya sdah tidak ada, baru ditangani lagi keesokan paginya dan itu diberi obat pereda nyeri saja. Setelah itu saya pulang ke rumah, sampai rumah keluar banyak darah di bagian mata,” beber Yulianto.

Kasus yang dialami Yulianto sempat dilakukan mediasi. Namun, pihak RS Cakra Pindad bersikukuh penanganan medis yang dilakukan terhadap pasien sudah sesuai prosedur. Tak terima dengan hasil mediasi yang justru merugikan pasien, Yulianto akhirnya melaporkan dugaan malapraktik ke Satreskrim Polres Malang.

“Mediasi sudah kita lakukan satu kali. Surat somasi ke Direktur RS Cakra sudah kita layangkan. Ada dua orang yang kami laporkan dugaan terjadinya malapraktik. Yakni dokter mata yang menangani operasi dan direktur RS Cakra,” tambah Agus Salim Ghozali SH, kuasa hukum dari Yulianto.

Ghozali menambahkan, pasca operasi katarak yang dialami kliennya, pada waktu itu masih bisa melihat.

“Pasca operasi katarak justru terjadi pembutaan pada klien kami. Cacat seumur hidup. Sehingga kami tetap melaporkan ke Polisi karena ada kelalaian dan ketidakadilan yang dilakukan pihak rumah sakit dan dokter yang menangani klien kami,” pungkas Ghozali. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H