Kota Blitar, tagarjatim.id – Polres Blitar Kota menghadirkan 16 tersangka pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota, yang terjadi di Kota Blitar, Sabtu malam (30/8/25) hingga Minggu dini hari (31/8/25).
Sementara 20 pelaku lainnya merupakan anak dibawah umur, dan tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan. Mirisnya, pelaku anarkis ini juga menggunakan senapan angin bahkan sejumlah bondet atau peledak untuk ikan yang berbahaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dikonfirmasi membenarkan, terkait para pelaku rusuh dan penyerangan ke Mapolres Blitar Kota didominasi anak anak dibawah umur.
“Miris sekali karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet,” ujar AKBP Titus Yudho Uly dalam rilis di Mapolres Rabu (10/9/25).
Dalam insiden kerusuhan itu, sekelompok orang melakukan aksi anarkis yang juga berujung pada luka-luka di kalangan petugas.
Massa yang menyerang aparat kepolisian tidak hanya melakukan aksi lempar batu, tetapi juga menggunakan senapan angin, bom bondet, dan bom molotov untuk melukai petugas serta merusak fasilitas umum.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga buah bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi yang digunakan pelaku untuk melawan petugas,” imbuhnya.
Kapolres menyebut kerusuhan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang utara Mapolres Blitar Kota awalnya sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor. Sedikitnya ada tiga gelombang penyerangan yang terjadi sejak Sabtu pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.
“Akibat bentrokan ini, sebanyak 19 personel polisi mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, dan 6 bambu.
Polisi menjerat 1 pelaku senapan angin dan bondet, dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (*)




















