Kota Blitar, tagarjatim.id – Kasus pembudidaya ganja di Krisik Kecamatan Gandusari yang disergap Polres Blitar Kota terus berlanjut. Polisi menemukan bukti, pelaku melakukan transaksi jual beli kepada pembeli baik dari Blitar maupun Malang.

Pelaku juga menjual ganja hasil panen dengan dua cara, jual batangan atau pohon hidup serta jual dalam kondisi kering. Harga jualnya pun berbeda, pohon ganja dijual 300 ribu per batang sementara ganja kering 5 juta per kilogramnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, dikonfirmasi dalam rilis di Mapolres, membenarkan transaksi penjualan pelaku SA, kepada pembelinya ini.

“Jadi harga ganja kering per kilogramnya 5 juta rupiah, sementara per pohon pelaku menjual 300 ribu,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan Rabu (10/9/2025).

Kapolres menambahkan, pelaku mendapatkan bibit ganja ini dari belanja online sekitar 2 tahun lalu. Pelaku kemudian menanam bibit dan merawatnya hingga tumbuh subur dan siap panen. Kondisi geografis di wilayah Krisik dinilai mendukung karena berada di ketinggian yang cocok untuk tanaman bernama latin canabis sativa ini.

“Kontur tanahnya di wilayah krisik ini cocok untuk tanaman ini sehingga subur,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku SA, 38 membudidayakan ganja di halaman belakang rumahnya, Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. Pengungkapan ini, setelah polisi menangkap pelaku rusuh dan penyerangan ke Polres Blitar Kota, Sabtu malam (30/8/2025).

Seorang pelaku dalam kondisi mengkonsumsi ganja, yang didapat dari SA. Pengembangan polisi akhirnya menggerebek rumah SA, dan menyita barang 820 pohon ganja berbagai ukuran. Pohon ganja ditanam di tempat pembibitan hingga di lahan belakang rumah seluas sekitar 15×15 meter. Kini pelaku pembudidaya ganja SA, ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H