Kota Malang, Tagarjatim.id – Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil mendamaikan perselisihan antara juru parkir (jukir) dan driver ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di area parkiran sebuah kafe di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, pada Rabu (27/8/2025).

Kejadian bermula ketika YA (20), driver ojol asal Bandungrejosari, mengambil pesanan di kafe tersebut. Setelah keluar membawa orderan, ia diminta membayar parkir oleh MK (52), jukir sekitar kafe, dan dibantu AM (18). YA menolak lantaran merasa motornya diparkir di luar area kafe, tepatnya di minimarket sebelah barat, hingga terjadi cekcok dan tersebar di media sosial.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas SIK, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut murni kesalahpahaman.

“Korban menolak dengan alasan motornya diparkir di luar area kafe, muncullah perdebatan, hingga AM yang statusnya masih pelajar ikut menegur sambil mengayunkan kotak uang parkir ke arah YA dengan maksud menakut-nakuti,” ujar Kompol Riyan.

Dari keterangan YA, ia sudah empat kali mengambil pesanan di lokasi itu dan baru kali ini diminta membayar parkir. Sementara MK mengaku setiap driver ojol biasanya diwajibkan memberi kontribusi Rp1.000, meskipun karcis hanya diberikan jika diminta.

“Dari kejadian cekcok tersebut, tidak ada penganiayaan fisik, hanya sebatas ancaman menggunakan kotak amal dan tidak mengenai tubuh korban,” tambah Kompol Riyan.

Proses mediasi kemudian dilakukan di Polsek Sukun dengan menghadirkan semua pihak. Hasilnya, ketiganya sepakat berdamai dan saling memaafkan. MK dan AM juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kompol Riyan menegaskan, jukir bukan hanya bertugas menjaga kendaraan, tetapi juga menjaga keamanan di wilayah kerjanya.

“Kepada seluruh pihak, termasuk pengelola parkir maupun driver ojol, agar menjunjung tinggi komunikasi yang santun serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” tandasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H