Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Suara lantang puluhan Arek Bonek bergema di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (8/9/2025) siang. Spanduk, teriakan, dan yel-yel menjadi simbol solidaritas mereka. Tuntutannya satu yakni tiga rekannya yang kini masih mendekam di balik jeruji segera dibebaskan.
Alasannya, kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat ketiganya sebenarnya sudah berujung damai melalui proses Restorative Justice (RJ). Namun, proses hukum tetap berjalan.
Perwakilan Bonek, Cak Tulus, menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. “Harapan kami ada keputusan terbaik. Bukan hanya menyuarakan apa yang kami anggap benar, tapi juga sebagai bahan intropeksi diri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menurutnya, perdamaian seharusnya bisa menjadi jalan keluar. Ia menilai ada kejanggalan karena meski kesepakatan damai tercapai, ketiga rekannya tetap menjalani proses hukum.
“Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan baik, ada titik temunya. Tapi ternyata ada kesalahan prosedural. Jadi tidak bisa digebyah uyah semua salah. Pertanyaannya, siapa yang membuat masalah ini jadi besar?” tegasnya.
Kasus ini bermula dari acara nobar Persebaya Surabaya vs Arema FC, 28 April lalu, di sebuah kafe di Kavling DPR, Kecamatan Buduran. Kehadiran seorang suporter Arema di tengah kerumunan Bonek memicu keributan hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap MJR. Tiga orang, yakni Denny Ardi Cristian, Teguh Firdianto, dan Dimas Angga Pradika, ditangkap pada 19 Mei.
Meski pada 24 Mei telah tercapai perdamaian di rumah korban di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ketiganya tetap ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menanggapi desakan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan perdamaian memang penting, tetapi tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Karena perkara pengeroyokan ini memiliki ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, maka sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15, mekanisme RJ tidak bisa sepenuhnya diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski korban mencabut laporan, kasus tersebut bukan delik aduan. “Proses hukum tetap berjalan. Namun demikian, perdamaian akan menjadi catatan dan pertimbangan kami dalam proses penuntutan,” terangnya.
Hafidi juga menegaskan pihaknya tidak menutup pintu bagi keluarga terdakwa. “Kami tidak menghalangi jika ada permohonan penangguhan atau upaya RJ melalui mekanisme yang ada, baik di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun persidangan,” imbuhnya.
Kini, sidang kasus ini sudah memasuki tahap lanjutan. Setelah eksepsi ditolak dalam putusan sela, majelis hakim akan melanjutkan ke pemeriksaan alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan saksi.
“Semua fakta, termasuk adanya perdamaian, akan dikroscek di persidangan. Itu akan menjadi pertimbangan hakim nantinya,” pungkas Hafidi. (*)




















