Penulis : Dixs Fibrian

Jombang, tagarjatim.com – DPW PPP Jawa Timur menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. PPP dinyatakan tidak lolos Parliamentary Threshold, yakni syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.

Ketua DPW PPP Jawa Timur Mundjidah Wahab mengatakan DPW PPP Jatim terus koordinasi dengan DPP PPP terkait dengan perolehan suara tersebut.

Mundjidah mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti arahan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat), termasuk mengawal rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“PW PPP mengikuti bagaimana arahan DPP. Yang jelas nanti kami adakan musyawarah kerja nasional dan masih terus ke MK,” jelasnya Jumat (22/3/2024).

Ia juga menambahkan dengan tidak lolosnya PPP ke senayan, ada tiga nama caleg dari Jatim yang terancam tidak dapat kursi. Dirinya sudah melakukan komunikasi dengan mereka dan diarahkan ke DPP.

Tiga caleg itu adalah Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) dari Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk), kemudian dari Dapil IX Madura ada H Achmad Baidowi, serta dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso), Sy. Anas Tahir.

“Dari Jatim tiga. Itu kami arahkan ke DPP,” ungkapnya.

Terkait dengan dugaan kecurangan sehingga PPP tidak lolos ambang batas perlemen, Mundjidah menyebut soal itu diserahkan ke DPP. Untuk saat ini, pihaknya melakukan evaluasi sekaligus menunggu instruksi dari DPP PPP.

Ia pun sudah meminta para kader untuk tetap semangat berjuang. “Terus semangat berjuang. Ini masih ajukan ke MK, masih ada upaya,” kata dia.

Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR, karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di senayan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H