Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Dalam tempo 3x 24 jam Polres Blitar berhasil menangkap 41 remaja yang diduga terlibat dalam aksi perusakan, pencurian, vandalisme dan pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Dari jumlah tersebut 12 remaja di antaranya diproses hukum, sementara 29 dikembalikan ke orangtuanya karena tidak cukup bukti.
Kapolres Blitar AKBP Arif Falzurahman dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya masih mengejar para pelaku lainya yang sudah dikantongi identitasnya. Polisi memastikan akan menangkap mereka meskipun bersembunyi di lubang semut.
“Kami akan mengejar pelaku lainya, kalian bisa berlari tetapi kalian tidak bisa sembunyi dari kami,” tegas AKBP Arif Fazlurahman kepada awak media Selasa (2/9/25).
Kapolres mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri, dan pihaknya akan mengupayakan untuk langkah kooperatif bahkan restorative justice. Hingga kini, polisi menduga masih banyak barang bukti penjarahan di kantor DPRD yang belum dikembalikan atau ditemukan.
Pihaknya baru mengamankan 7 sepeda motor, televisi, kompor gas dan kursi atas kerusuhan Sabtu malam hingga Minggu dini hari kemarin. Sementara sejumlah ruangan di gedung dewan mengalami kerusakan akibat aksi para pelaku ini.
“Atas kejadian tersebut gedung mengalami kerusakan dan barang-barang inventaris hilang total kerugian di perkirakan senilai 10 Milyar,” imbuhnya.
Kapolres menyebut, aksi ini bukan penyampaian aspirasi namun lebih ke aksi kerusuhan yang direncanakan. Polisi menemukan bukti grup para pelaku yang berisi percakapan berbuat rusuh bahkan ancaman.
Grup berisi hampir seribuan remaja, yang isinya provokatif, dan masih dalam penyelidikan adanya dugaan mereka diorganisir pihak lain. Dalam grup polisi menemukan seorang tamatan SMP yang melakukan hasutan untuk membakar gedung DPRD, dan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan pelaku masih dibawah umur yang menghasut mengajak minum miras, serta memukuli polisi dan membakar gedung dewan,” ungkapnya.
Polisi menjerat belasan pelaku ini dengan pasal berlapis tentang pencurian, penghasutan. Anak/pelaku dewasa di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 2e, 4e dan 5e KUHPidana yang melakukan pencurian/penjarahan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Sementara terhadap Anak yang melakukan provokasi/penghasutan di kenakan pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*)




















