Kota Malang, Tagarjatim.id – Polisi menetapkan YAP (21) warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang sebagai tersangka. YAP ditangkap warga, usai kedapatan membawa benda yang diduga sebagai bom molotov, di sekitar gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Termasuk mendalami motif pelaku membawa botol berisi bensin jenis pertalite yang telah dilengkapi sumbu.
“Ya, untuk sementara masih dilakukan pendalaman. Karena ini masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas Yudi.
“Kan tidak mungkin kalau itu mereka melakukan hanya karena emosional, seseorang emosional saja tanpa ada latar belakang yang mendorong untuk melakukan hal tersebut,” sambungnya.
YAP dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau 187 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambah Yudi.
Sementara itu, ditanya apakah pelaku terkait kelompok yang melakukan perusakan sejumlah pos polisi di Kota Malang, Yudi belum bisa memberi kepastian.
“Yang jelas pelaku tidak sendirian. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman-pendalaman. Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai pasti kita sampaikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, YAP diamankan warga yang berjaga di sekitar Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. YAP kedapatan membawa benda menyerupai bom molotov.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. YAP awalnya berhenti di depan SMAN 4 Kota Malang. Saat itu, botol berisi cairan yang diduga bensin jatuh dari motornya. Benda itu sempat mengeluarkan percikan api, dengan sumbu dan bekas terbakar di bagian atas botol.(*)




















