Kota Batu, Tagarjatim.id – Di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang menuntut penurunan harga kebutuhan pokok serta perbaikan kesejahteraan, DPRD Kota Batu justru membuat langkah yang menimbulkan tanda tanya besar. Mulai Mei 2025, tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan dipastikan naik signifikan.

Sekretaris DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi, membenarkan kabar tersebut. Namun, ia tak bersedia merinci berapa sebenarnya pendapatan bersih yang diterima setiap anggota dewan setelah kenaikan.

“Ada dua tunjangan yang naik, perumahan dan transportasi. Mulainya Mei 2025. Tapi untuk rincian angka, saya belum bisa sampaikan karena berbeda tiap jabatan dan alat kelengkapan DPRD,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Meski demikian, data yang dihimpun menunjukkan angka kenaikan yang cukup mencolok. Ketua DPRD Kota Batu akan menerima tunjangan perumahan sekitar Rp 31 juta per bulan, naik dari Rp 26,6 juta.

Wakil Ketua I dan II mendapat Rp 29 juta, sementara anggota DPRD mengantongi Rp 26 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan transportasi yang naik dari Rp 9,5 juta menjadi Rp 12 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.

Ironisnya, angka itu muncul dari Kota Batu yang hanya memiliki APBD Rp 1,06 triliun, terkecil dibandingkan daerah lain di Malang Raya. Kota Malang dengan APBD Rp 2,5 triliun, misalnya, justru memberikan tunjangan yang lebih rendah. Ketua DPRD di sana hanya mendapat Rp 22,9 juta, wakil ketua Rp 20,9 juta, dan anggota Rp 19,8 juta. Kabupaten Malang dengan APBD Rp 5 triliun juga tak kalah rendah: ketua Rp 22,6 juta, wakil Rp 17,9 juta, dan anggota Rp 11,6 juta.

Kenaikan ini jelas mengundang tanda tanya di tengah publik. Saat rakyat berdesakan di jalan menuntut keadilan ekonomi, wakil rakyat di Kota Batu justru mempertebal kantongnya. Ketika mahasiswa menjerit soal biaya hidup, DPRD memilih menambah tunjangan yang nilainya miliaran rupiah per tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih, belum bisa dimintai keterangan terkait berapa besar tambahan anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kenaikan tunjangan tersebut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H