Kota Malang, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Hotel Savana, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini diikuti para kepala pasar, ketua paguyuban pasar, serta perwakilan pedagang dari berbagai wilayah di Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aturan cukai, khususnya terkait rokok ilegal.

“Kami berharap peserta dapat menjadi agen informasi dua arah, yaitu menyebarkan pemahaman ke pedagang untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi di pasar,” jelas Heru.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjadi salah satu pemateri sosialisasi pemberantasan rokok ilegal (Istimewa)
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjadi salah satu pemateri sosialisasi pemberantasan rokok ilegal (Istimewa)

Ia menambahkan, pasar menjadi salah satu fokus pengawasan karena rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

“Pasar merupakan pusat jual beli yang ramai, dan rokok seringkali menjadi bagian dari interaksi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyampaikan materi terkait peraturan cukai, ciri rokok ilegal, hingga sanksi hukum.

“Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang akan terus bersinergi melakukan langkah preventif dan represif agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang,” tegas Pitoyo.

Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari DPRD Komisi A Kota Malang, Harvad Kurniawan, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang, Arief Zein Nokthah. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang. (*) #ADV

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H