Kota Blitar, tagarjatim.id-Sebanyak 15 truk bermuatan soundhoreg, diamankan petugas Polres Blitar Kota, pasca pembubaran karnaval sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Rabu (27/8/2025). Tindakan tegas diambil oleh Polres Blitar Kota, karena panitia pelaksana tidak mengantongi ijin pengadaan acara.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dikonfirmasi membenarkan, kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg di Kedawung tidak ada izinya. Pihak Polres juga telah melayangkan surat rekom atau tidak memberi izin kepada kepala desa dan panitia.

“Kalau izin acara tersebut tidak ada. Dan kami polres telah melayangkan surat rekom atau tidak memberi izin acara ke kepala desa dan panitia pelaksana. Jadi masyarakat kami harapkan paham, bahwa kita mengacu pada surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur dan Kapolda,” tegas Kapolres Blitar Kota keoada wartawan disela pengamanan belasan truk, Kamis (28/8/2025).

Kapolres menambahkan, sebanyak 15 truk yang mengangkut sound diamankan di Polres Blitar Kota, dan akan dikenakan sanksi tilang. Polisi juga memeriksa sopir truk dan melakukan tes urine untuk memastikan ada tidaknya mereka mengkonsumsi narkoba ataupun miras. Sementara panitia pelaksana juga diperiksa terkait kegiatan karnaval ilegal ini.

“Kami juga masih memeriksa panitia pelaksana terkait kegiatan ilegal ini,” imbuhnya.

Informasi dilapangan menyebutkan, kegiatan karnaval soundhoreg ini berlangsung Rabu malam di Desa Kedawung. Peserta menggelar sound horeg dengan iringan musik keras, ala diskotik jalanan dan juga melibatkan dancer. Kondisi ini membuat masyarakat yang terganggu melaporkan kegiatan ini ke Polres Blitar Kota untuk ditindaklanjuti.

“Jadi ada pengaduan masyarakat terkait kegiatan karnaval sound horeg yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas kapolres. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H