Jember, tagarjatim.id – Kasus penemuan jenazah di aliran Sungai Besini, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, berakhir dengan plot twist. Seorang nelayan yang awalnya melapor ke polisi karena mengaku menemukan mayat, ternyata terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

Polres Jember mengungkap fakta mengejutkan itu setelah melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menyatakan, korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pelaku, tewas usai dianiaya dua nelayan yang sedang mabuk minuman keras.

“Peristiwa terjadi pada Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku menghabisi nyawa sepupunya sendiri hingga akhirnya tubuh korban ditemukan di Sungai Besini,” ujar Bobby saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Dua nelayan yang ditetapkan tersangka masing-masing adalah SP (36), warga Dusun Mangaran, Desa Puger Wetan, dan MN (38), warga Dusun Mangaran, Kecamatan Puger. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket, kaos, topi, serta sepeda motor Honda Vario milik korban.

Motif pembunuhan, kata Bobby, dipicu emosi saat pesta minuman keras. “Korban marah-marah dan memukul, sehingga memicu amarah pelaku yang saat itu juga dalam kondisi mabuk. Dari situlah penganiayaan terjadi dan berujung kematian korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma kemudian membeberkan kronologi lengkap. Menurutnya, pesta miras dimulai sejak pukul 16.00 WIB di Alun-alun Puger. Sekitar tiga jam kemudian, korban mulai bertindak kasar dengan memukul tersangka.

“Kedua pelaku mencoba menenangkan korban dengan cara memiting lalu membawanya ke Sungai Besini. Alasannya untuk menyadarkan korban. Sampai di lokasi, pakaian atas korban dilepas dan ditaruh di pinggir sungai,” kata Angga.

Namun, kondisi justru makin memburuk. Korban kembali mengamuk dan memukul kedua pelaku. Dalam keadaan kalap, para tersangka lalu menenggelamkan korban sekitar lima menit. Setelah dipastikan tidak bernyawa, jasad korban didorong ke tengah sungai agar terlihat seperti tenggelam karena kecelakaan.

Ironisnya, keesokan harinya kedua pelaku malah mendatangi Polsek Puger bersama ibu korban untuk melaporkan peristiwa itu. Mereka berpura-pura tidak tahu-menahu dan hanya berperan sebagai saksi penemuan jenazah.

“Jadi plot twist-nya, salah satu tersangka ikut melaporkan korban hilang, seolah dirinya tidak terlibat. Padahal dia sendiri yang melakukan pembunuhan itu,” ungkap Angga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)