Lamongan, tagarjatim.id – Usai mengamankan tersangka owner arisan bodong di Lamongan, Elda Nura Zilawati, polisi menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dan uang 508 juta rupiah.
Tersangka Elda Nura Zilawati ini diamankan Petugas Reskrim Polres Lamongan di Bandara Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Bahkan sebelumnya, tersangka ini sempat mangkir saat dipanggil Polisi.
Tersangka kasus Arisan Bodong ini diduga merugikan korbannya dengan total 20 Milyar dari korban 144 Orang. Modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara mencari member melalui Story Whatsapp dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% hingga 100% dengan waktu bervariasi atau menjual arisan fiktif dengan nilai rata-rata keuntungan dua juta.
Seperti tersangka menjual arisan dengan nilai Rp 10 juta dan di jual pada member Rp 8 juta, dan untung Rp 2 juta, karena itulah banyak member yang ikut arisan karena banyak untung yang di janjikan.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan uang senilai Rp 508.800.000 serta buku rekening, dokumen-dokumen lainya serta sepeda motor milik tersangka.
“ya jadi tersangka ini diamankan di bandara di saat tersangka hendak ke Malaysia, dan dari hasil penyelidikan dan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang senilai Rp 508.800.000 serta sepeda motor milik tersangka,” kata AKBP Agus Dwi Suryanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)




















