Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC dengan terdakwa Syaiful Adhim di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (25/8/2025), harus ditunda lantaran terdakwa tidak hadir. Penundaan ini semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Syaiful.

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution ke Polres Malang beberapa waktu lalu. Dalam proses penyidikan, Syaiful yang sudah berstatus tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan berada di luar negeri untuk mengikuti pelatihan bisnis. Hingga akhirnya, pada Jumat (4/8/2025), penyidik menjemput paksa yang bersangkutan.

Kuasa hukum Freddy, Didik Lestariyono, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terdakwa. Ia mengaku terkejut begitu mendengar kabar tersebut.

“Pertama dipanggil itu 28 Juni 2025 setelah naik sidik. Panggilan kedua 1 Juli juga tidak datang. Akhirnya 4 Juli baru ditahan. Dua kali mangkir dengan alasan pelatihan bisnis di luar negeri, padahal statusnya sudah tersangka,” ujar Didik.

Menurut Didik, informasi yang diterimanya menyebutkan penangguhan penahanan dikabulkan karena terdakwa mengaku tengah sakit.

Didik juga menambahkan, sebelum perkara ini masuk ke persidangan, pihak Freddy sebenarnya sudah beberapa kali menawarkan jalan damai, namun ditolak oleh terdakwa.

“Jalan damai sudah ditempuh berkali-kali, tapi selalu ditolak,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan detail terkait alasan penangguhan penahanan tersebut.

“Kalau terkait penahanan, saya mesti konfirmasi dulu dengan majelis hakim yang memimpin perkara ini. Data di SIPP belum menunjukkan detailnya, jadi saya belum bisa mengonfirmasi lebih jauh,” jelas Reza.

Terkait materi perkara, Reza menyebutkan Syaiful didakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek atau Pasal 100 ayat (2).

“Dakwaannya alternatif, Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2,” pungkasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H