Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengajukan upaya hukum banding terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal. Banding tersebut diajukan tepat tujuh hari setelah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dijatuhkan kepada para terdakwa.
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan bahwa langkah banding merupakan keputusan terukur setelah mencermati jalannya persidangan.
“Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Hafidi menyebut, majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda dengan tuntutan jaksa. “Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, banding ini menjadi sarana untuk menguji kembali penerapan hukum yang digunakan di tingkat pertama. Selanjutnya, pihaknya segera menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Meski demikian, Hafidi menegaskan tetap menghormati hasil putusan di tingkat banding nanti. “Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Supolo, juga membenarkan langkah banding dari pihak kejaksaan. Ia menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang ditempuh.
“Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” katanya.
Supolo berharap, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi bisa lebih ringan bagi para terdakwa. “Kami berharap putusan tetap sama, atau bisa berkurang, bahkan kalau bisa bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Namun, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Majelis hakim menilai kasus ini lebih tepat dijerat Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2). Akhirnya, terdakwa Farid dan Baharudin masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Ayu, istri Farid, divonis dua tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. (*)




















