Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu melangkah tegas terkait maraknya penggunaan sound system (sound horeg) di ruang publik. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, Pemkot memastikan aturan yang lahir akan menjaga ketertiban umum tanpa mematikan ruang ekspresi budaya masyarakat.
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Senin (25/8), dipimpin Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Hadir pula perwakilan Kodim 0818, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu menegaskan bahwa langkah ini bukan pelarangan. “Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tapi harus ada aturan main yang jelas. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan,” tegas Heli Suyanto.
Dalam draf aturan, kebisingan akan dibatasi maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, serta 80–85 dB untuk pawai atau karnaval. Jumlah perangkat juga dibatasi, maksimal 5–6 subwoofer, dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR.
Selain itu, waktu kegiatan hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB tanpa ada penambahan jam. Pembatasan jumlah peserta kontingen juga diberlakukan, dengan larangan keras melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi.
Pemerintah juga melarang keras pornografi, narkoba, miras, maupun praktik saweran yang merendahkan martabat. Panitia wajib menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab penuh atas dampak kegiatan. Setiap kegiatan berpotensi keramaian harus mengantongi izin Polres dengan surat pernyataan bermaterai.
Meski demikian, Pemkot Batu menegaskan regulasi ini tidak boleh membungkam seni tradisi. Dewan Kesenian mengingatkan agar ruang bagi kesenian lokal seperti bantengan maupun gamelan tetap terjaga. Sementara MUI menegaskan aturan harus berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika.
“Kami mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor tertib dan sesuai aturan. Dengan regulasi ini, kegiatan budaya justru semakin terarah dan menjadi penguat pariwisata Kota Batu,” lanjut Heli Suyanto.
Sebagai langkah lanjutan, dibentuk tim kecil untuk merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu. Aturan ini akan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, serta penyelenggara kegiatan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkot Batu berharap kegiatan masyarakat tetap bisa berlangsung meriah dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga serta citra Kota Batu sebagai destinasi wisata.(*)




















