Kota Blitar, tagarjatim.id – Polisi akhirnya merilis tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan Magya, penghuni kos di Jl. Kedondong, Kota Blitar tewas di dalam kamarnya.

Tersangka MKS, 29 merupakan kekasih gelap korban, yang telah terjalin sejak 3 bulan terakhir. Pasangan kekasih yang dimabuk asmara ini, bahkan menjalin hubungan serius dan berniat menuju pelaminan, meski korban sudah memiliki suami sah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, kasus penganiayaan berujung kematian ini bermotif asmara. Keduanya terlibat pertengkaran hebat, beberapa saat sebelum kejadian tragis. Pemicu pertengkaran adalah urusan ranjang yang mereka jalani usai melakukan pesta miras di dalam kamar.

“Jadi keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, saat orgasme tersangka mengeluarkan cairan di luar hingga memicu kemarahan korban,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan dalam rilis Jumat (22/8/25).

Kapolres menambahkan, korban sempat menuding tersangka tidak serius menjalani hubungan dengan kejadian tersebut. Korbanpun mengancam pergi meninggalkan tersangka dan mengatakan akan mencari pria lain, namun saat hendak keluar kamar ditarik tersangka yang terbakar emosi. Tersangka yang gelap mata, melihat korban terjatuh membentur lantai kemudian memiting leher korban dan membantingnya ke kasur.

“Tersangka kemudian juga menendang dada korban hingga akhirnya tak sadarkan diri,” terang Kapolres.

Tersangka yang panik melihat kekasih gelapnya terbujur, akhirnya menghubungi keluarga korban dan membawanya ke rumah sakit. Dari sinilah, kasus ini terkuak, karena keluarga korban curiga dengan kejanggalan kematian korban dan melapor ke polisi.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara. Kurang dari 2 jam, polisi berhasil mengungkap tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas ini.

“Setelah memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara, akhirnya terungkap tersangka pelakunya,” imbuhnya.

Kini, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Tersangka dikenai pasal 351 tentang penganiayaan dan diancam kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)