Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan aturan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada jam yang telah ditentukan. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kondisi darurat kesehatan, atau jika pelajar memang sedang bersama orang tua.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan pemerintah terhadap generasi muda.
“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas Subandi, Kamis (21/8/2025).
Pemkab juga menyiapkan mekanisme pengawasan sekaligus sanksi. Orang tua yang anaknya melanggar aturan ini diwajibkan mengikuti kelas parenting.
“Sanksi bukan untuk menghukum, tapi memberi pemahaman kepada orang tua agar lebih peduli pada aktivitas anaknya,” jelasnya.
Selain itu, ketua RT, RW, hingga perangkat desa dilibatkan untuk menjaga lingkungan masing-masing. Pemerintah juga mendorong masyarakat kembali menggiatkan program siskamling dengan fokus pada perlindungan anak.
Tokoh masyarakat Sidoarjo, Ahmad Yusron, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini bisa menjadi solusi untuk menekan dampak negatif pergaulan remaja.
“Kami siap mendukung dengan pendekatan yang ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” ujarnya.
Pemkab menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Pendekatan hukum hanya ditempuh apabila upaya pembinaan tidak diindahkan. (*)




















