Kota Surabaya, tagarjatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan relaksasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Instruksi ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat.
Arahan itu disampaikan Khofifah usai menanggapi aspirasi publik dan pemberitaan terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, meski PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai Pasal 4 ayat (2) UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemprov Jatim tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan berjalan adil.
“PBB memang penting untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Namun jangan lupa, Pendapatan Asli Daerah ini hakikatnya adalah untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kepala daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kondisi sosial warga. “Kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Kepala daerah harus mampu mencari titik tengah agar masyarakat tidak terbebani,” tegasnya.
Instruksi relaksasi tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jatim. Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan terus memantau pelaksanaan kebijakan di lapangan, termasuk di Jombang yang belakangan mendapat sorotan publik terkait kenaikan PBB.
Lebih jauh, Khofifah menyebut PBB sebagai bentuk kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Warga berkontribusi melalui pajak, sementara pemerintah wajib mengembalikannya dalam bentuk pelayanan publik.
“Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar dari masyarakat,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Khofifah juga mengingatkan agar tidak ragu menyampaikan keberatan bila nilai pajak dinilai tidak sesuai kondisi riil.
“Jangan takut menyalurkan aspirasi. Dan untuk kepala daerah, jangan ragu merespons masyarakat karena mekanismenya ada secara hukum. Yang penting tetap berpegang pada prinsip keadilan,” pungkasnya. (*)




















