Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Petugas Kantor Imigrasi Blitar, mengamankan MHK, seorang WN Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah. MHK ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar, karena tidak memiliki dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia. MHK ditangkap di wilayah Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menyatakan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar.
“Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Aditya Nursanto kepada wartawan Rabu (20/8/25).
Aditya menambahkan, MHK saat ini sedang menjalani proses hukum oleh Pengadilan Negeri Tulung Agung. MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Jika dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b), MHK dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Blitar. (*)




















