Kota Batu, tagarjatim.id – Kebijakan pembayaran royalti musik bagi restoran dan kafe di Kota Batu terus memantik perdebatan. Di satu sisi, aturan ini merupakan kewajiban berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha kuliner yang merasa terbebani dengan biaya tambahan tersebut.

Di lapangan, sekitar lima puluh persen restoran dan kafe di Kota Batu diklaim sudah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski begitu, tidak sedikit pula yang mengeluh, lantaran besaran iuran dinilai memberatkan terutama bagi usaha kecil dan menengah.

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, menyampaikan keresahan anggotanya. Menurutnya, kebijakan ini memang tidak bisa dihindari, namun penerapannya harus memperhatikan kondisi riil pengusaha kuliner di daerah wisata seperti Kota Batu.

“Kami tidak menolak aturan ini, karena hak cipta memang harus dihormati. Tetapi harus ada kebijakan yang lebih proporsional. Mayoritas pengusaha kuliner di Kota Batu adalah UMKM, kalau beban terus ditambah, mereka bisa mati pelan-pelan,” ujar Sujud kepada Tagarjatim.id.

Ia menambahkan, banyak anggota PHRI yang menilai pembayaran royalti justru tumpang tindih dengan berbagai pungutan lain yang sudah ada.

“Sekarang pajak restoran ada, biaya operasional naik, harga bahan pokok juga terus melambung. Ditambah lagi royalti musik, tentu memberatkan. Harus ada solusi, bukan sekadar aturan yang memaksa,” tegasnya.

Sujud juga menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan LMKN maupun pemerintah terkait teknis pembayaran royalti. Hal ini membuat banyak pengusaha merasa kebingungan bahkan curiga.

“Banyak anggota kami bertanya, uang royalti itu betul-betul sampai ke pencipta lagu atau tidak? Mekanisme pembagian harus jelas. Kalau tidak transparan, wajar kalau pengusaha merasa terpaksa,” kritiknya.

Meski begitu, PHRI Kota Batu tetap berkomitmen menjadi penengah antara pengusaha kuliner dan LMKN.

“Kami mendorong ada dialog terbuka. Kalau ada sosialisasi yang intensif, pengusaha bisa lebih memahami manfaatnya. Musik itu memang aset penting di restoran dan kafe, bisa membuat tamu betah. Tapi aturan juga jangan jadi alat pemerasan,” tandas Sujud.

Bagi PHRI, solusi terbaik adalah menciptakan aturan yang tidak hanya menguntungkan pencipta lagu, tetapi juga berpihak pada pelaku usaha kuliner yang menopang perekonomian daerah.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H