Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Malang menegaskan sikap politiknya terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah setempat.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Secara prinsip, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa ketiga raperda ini layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir, Rabu (20/8/2025).
Menurut Abdul Qodir, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan. Fraksi menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penyertaan modal bukan hanya soal angka, tetapi soal keberanian untuk meningkatkan pelayanan air bersih yang lebih layak bagi rakyat Malang,” tegas Abdul Qodir.
Selain itu, Abdul Qodir sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar dana penyertaan modal yang sudah mencapai Rp203 miliar lebih harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya itu, fraksi mendorong agar penyertaan modal tidak hanya difokuskan pada Tirta Kanjuruhan, tetapi juga menyasar BUMD lain yang perlu disehatkan.
“Kami ingin BUMD lain di Kabupaten Malang ikut tumbuh sehat dan menjadi penopang ekonomi daerah,” katanya.
Mengenai Raperda tentang pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS), Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati. Fraksi meminta agar pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami bisa menerima pembubaran ini, asalkan melalui kajian mendalam yang melibatkan Pansus DPRD,” tutur Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa sejak 2010 KIGUMAS sudah tidak beroperasi, sehingga perlu ada kejelasan terkait modal daerah maupun pihak ketiga yang pernah disetorkan. Hal ini menurut fraksi harus menjadi bagian penting dalam pembahasan agar tidak ada kerugian yang ditanggung masyarakat.
“Modal rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan. Fraksi menilai rekomendasi tersebut harus disampaikan secara terbuka agar sinkron dengan RPJMD 2025–2029.
“Norma yang dievaluasi harus dijelaskan, supaya target pembangunan daerah bisa tercapai,” ungkapnya
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah bukanlah untuk melemahkan kepemimpinan, melainkan bentuk pengawasan konstruktif. Fraksi menyebut kritik adalah pagar agar roda pemerintahan tidak melenceng dari janji kepada rakyat.
“Rakyat berhak tahu, rakyat berhak mendengar, dan kami berkewajiban menyuarakan kebenaran,” pungkas Abdul Qodir.(*)




















