Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna pada Selasa (19/8/2025) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) enam fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Penyertaan Modal Pemkab Malang pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Pembubaran Perseroan Terbatas Kigumas, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai keuangan Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong sehat sehingga penyertaan modal dari pemerintah daerah patut dipertimbangkan. Namun, fraksi ini juga mendorong agar penyertaan modal tidak hanya difokuskan pada Tirta Kanjuruhan, melainkan juga menyasar BUMD lain.
“Penyertaan modal itu juga diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan memperluas penyertaan modal, diharapkan kinerja BUMD semakin sehat, mampu meningkatkan PAD, sekaligus mendorong perekonomian masyarakat,” ujar Abdul Qodir saat membacakan pandangan umum fraksinya.

PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tingkat I sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Senada dengan PDI Perjuangan, fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan bahwa secara teknis maupun yuridis, ketiga Raperda tersebut layak dibahas pada tahapan berikutnya.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyoroti Raperda inisiatif DPRD terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Menurutnya, pengembangan koperasi selaras dengan orientasi pembangunan Kabupaten Malang yang menekankan peningkatan perekonomian masyarakat.
“Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja. Perkembangan koperasi di Kabupaten Malang menunjukkan tren positif,” ungkap Sanusi.
Sanusi menyebutkan, hingga Juli 2025 terdapat 1.781 koperasi di Kabupaten Malang, dengan 1.381 di antaranya aktif. Potensi tersebut menurutnya menjadi kekuatan besar bagi perekonomian daerah.
Pemkab Malang, lanjut Sanusi, menyambut baik inisiatif DPRD terkait Raperda Koperasi. Namun ia menegaskan pentingnya pembahasan yang melibatkan berbagai stakeholder agar hasilnya sesuai dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Raperda ini harus dibahas melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis,” pungkas Sanusi.(*) ADV




















