Gresik, Tagarjatim.id – Pelaku aksi kejahatan jalanan kini makin tidak punya etika. Tempat ibadah yang harusnya dibuat untuk mendekat pada Tuhannya, malah dijadikan sasaran utama untuk mencuri motor korban-korbannya.
Pelaku curanmor tidak bermoral itu berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. NIS akhirnya ditangkap anggota Polsek Menganti, setelah beraksi di enam TKP, yang mayoritas tempat ibadah.
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Gresik itu bermula saat polisi mengamankan sorang pria berinisial K, bersama sejumlah barang bukti.
K, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti itu ditangkap lantaran diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.
Dari pengakuan pelaku, TKP curanmor di Menganti, yaitu di Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkung, pelaku menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti, menggasak Honda Beat.
Wilayah Kedamean, masjid wilayah Kecamatan Kedamean, pelaku menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Masjid Balongpanggang pelaku menggasak Honda Beat.
Kejahatan serupa juga dilakukan pelaku di dua lokasi kejadian lainnya yaitu di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud mengatakan, pelaku mencuri motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek, Selasa( 19/8/2025)
Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor honda Beat tahun 2023 warna hitam biru nopol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp8 juta.
AKP Daud menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegasnya
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(*)




















