Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Aksi penyelundupan hewan dari Surabaya menuju Atambua, Nusa Tenggara Timur, berakhir tragis. Sebanyak 98 ekor hewan, mulai marmut, burung, hingga anjing, ditemukan mati akibat stres dan dehidrasi selama perjalanan.

Kasus ini diungkap Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) di Kantor Karantina Jatim, Sidoarjo, Kamis (14/8/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025. Pelaku berinisial DVA membawa 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua, tanpa dokumen karantina. Ia juga tidak melapor kepada petugas karantina di kedua daerah.

“Pengeluaran hewan tanpa dokumen karantina bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menularkan penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung kepada manusia,” tegas Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady.

Selain ancaman penyakit zoonosis, Hari menyoroti aspek kesejahteraan hewan. Hewan-hewan itu dikirim dalam kandang yang tidak layak, membuat mereka stres hingga mati. Berdasarkan pengakuan DVA, ia telah tiga kali mengirim hewan secara ilegal dengan modus serupa.

Barang bukti yang disita antara lain 16 kandang besi, berita acara kematian 11 marmut, 83 burung, dan 4 anjing. Adapun hewan yang selamat yakni 6 ekor anjing, terdiri dari 1 ekor pitbull, 2 pomeranian, 1 chow chow, 1 husky, dan 1 poodle. Hewan-hewan ini kini dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jatim.

Proses hukum terhadap DVA sudah tuntas di tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan berkas perkara lengkap (P21) pada 8 Juli 2025. DVA dijerat Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Hari mengimbau masyarakat tidak mengedarkan atau memasukkan hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa prosedur karantina.

“Kalau ada indikasi, segera laporkan. Ini demi mencegah hama dan penyakit berbahaya yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Jatim, Karantina NTT, PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, BBKSDA Jatim, dan masyarakat. “Kerja sama seperti ini adalah kunci untuk melindungi wilayah kita dari penyakit hewan berbahaya,” ujarnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H