Kota Malang, tagarjatim.id – Polresta Malang Kota memastikan tetap menjalankan proses penanganan kasus pelecehan seksual pasien oleh dokter AY mantan dokter Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur.
Namun, Polresta sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap dokter AY lantaran beberapa alasan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh mengatakan belum adanya penahanan dokter AY karena pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen koperatif serta kewajiban lapor. Dia menyebut selain karena pertimbangan kasus ini sudah lama, penahanan dalam kasus ini pun dinilai bukan menjadi ukuran utama.
Kompol Sholeh membantah jika kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY itu lamban.
“Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan, penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” kata Sholeh, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Kasatreskrim, dalam kasus pelecehan seksual ini, pihaknya melakukan langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan meskipun kejadian sudah berlangsung tiga tahun lalu. Dia mengaku saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk kejaksaan.
“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ujar Sholeh.
Sekedar informasi, kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital tersebut dialami QAR warga Jawa Barat, pada 2022. Kasus ini terungkap setelah korban speak up di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025.
Dalam prosesnya, pihak Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain memeriksa korban dan terduga pelaku, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, melibatkan 3 orang saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit, dan 3 saksi ahli yakni ahli pidana, ahli kedokteran, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pada 2 Juni 2025, dokter AY ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 14 Juli 2025 penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada 31 Juli 2025, kejaksaan mengembalikan berjas dengan P-19 untuk dilengkapi.
Dalam kasus ini, dokter AY melalui kuasa hukumnya juga melaporkan QAR atas tuduhan pencemaran nama baik, karena QAR telah memposting di media sosial dengan menyebut identitas nama dan foto dokter AY.
AY menuduh korban melanggar UU ITE dan KUHP terkait fitnah.
Hingga saat ini laporan dokter AY terhadap QAR masih berproses di Polresta Malang Kota.(*)




















