Kota Malang, Tagarjatim.id – Korban pelecehan oknum dokter berinisial AY, mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). Korban berinisial QAR (32) ini memenuhi panggilan penyidik dengan status saksi, atas kasus pencemaran nama baik.
QAR dilaporkan balik oleh oknum dokter AY atas unggahannya di media sosial, yang memuat foto dokter AY di Instagram pribadinya tanpa sensor. Kedatangan QAR kali ini didampingi kuasa hukumnya dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban, Satria marwan mengaku terkejut dengan adanya laporan balik ini. Pasalnya, dokter AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap kliennya.
“Pertama kita terkejut bahwa lapor balik menggunakan UU ITE dan KUHP mengenai fitnah ini masih saja terjadi, khususnya di korban tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.
Menurut Marwan, korban sebagai warga negara, memiliki itikad baik untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya. Laporan balik ini dianggap upaya untuk membungkam korban kekerasan seksual, agar tidak berani melapor.
“Ini upaya pembungkaman ke korban, yang mana menggunakan hukum sebagai senjata. Kita memiliki undang-undang perlindungan saksi dan korban nomor 31 tahun 2014, jelas disitu pasal 10, bagi saksi beritikaf baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tambah Satria.
QAR sendiri seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Agustus lalu. Namun, pemeriksaan ditunda karena harus menyesuaikan jadwal LPSK.
“Saya pikir ini langkah luar biasa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi korban maupun saksi,” jelasnya.
Satria bersyukur dengan adanya pendampingan dari LPSK ini.
“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh LPSK, baik perlindungan secara hukum maupun psikologi. Yang paling dibutuhkan korban saat ini adalah penguatan batin dan sebagainya,” tutup Satria.




















