Kota Malang, Tagarjatim.id – Korban pelecehan oknum dokter berinisial AY, mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). Korban berinisial QAR (32) ini memenuhi panggilan penyidik dengan status saksi, atas kasus pencemaran nama baik.

QAR dilaporkan balik oleh oknum dokter AY atas unggahannya di media sosial, yang memuat foto dokter AY di Instagram pribadinya tanpa sensor. Kedatangan QAR kali ini didampingi kuasa hukumnya dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum korban, Satria marwan mengaku terkejut dengan adanya laporan balik ini. Pasalnya, dokter AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap kliennya.

“Pertama kita terkejut bahwa lapor balik menggunakan UU ITE dan KUHP mengenai fitnah ini masih saja terjadi, khususnya di korban tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.

Menurut Marwan, korban sebagai warga negara, memiliki itikad baik untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya. Laporan balik ini dianggap upaya untuk membungkam korban kekerasan seksual, agar tidak berani melapor.

“Ini upaya pembungkaman ke korban, yang mana menggunakan hukum sebagai senjata. Kita memiliki undang-undang perlindungan saksi dan korban nomor 31 tahun 2014, jelas disitu pasal 10, bagi saksi beritikaf baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tambah Satria.

QAR sendiri seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Agustus lalu. Namun, pemeriksaan ditunda karena harus menyesuaikan jadwal LPSK.

“Saya pikir ini langkah luar biasa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi korban maupun saksi,” jelasnya.

Satria bersyukur dengan adanya pendampingan dari LPSK ini.

“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh LPSK, baik perlindungan secara hukum maupun psikologi. Yang paling dibutuhkan korban saat ini adalah penguatan batin dan sebagainya,” tutup Satria.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan meminta keterangan QRA, tidak mengesampingkan perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka dokter AY. Pihaknya juga langsung gerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Peristiwa ini terjadi sekitar 3 tahun lalu. Saat itu memang jemput bola. Karena korban belum lapor kepada kami sama sekali, dan saat Juni 2025 baru lapor,” kata Sholeh dikonfirmasi terpisah.
“Supaya korban ini bisa mendapatkan jaminan proses hukum dan perlindungan juga,” sambungnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, kata Sholeh, penyidik sudah melakukan visum psikologi, karena visum fisik sudah tidak mungkin dilakukan.
“Untuk memenuhi itu (visum psikologi), kami juga datangkan psikolog ke hotelnya. Sementara saat ini kami melengkapi bukti-bukti lainnya yang mengacu pada petunjuk dari kejaksaan setelah berkas kami kirimkan ada proses P-19,” tuturnya.
Ditanya soal belum dilakukan penahanan terhadap dokter AY meskipun sudah berstatus tersangka, Sholeh menegaskan bahwa tersangka sejauh ini dinilai kooperatif serta adanya surat jaminan dari penasehat hukum.
“Tidak adanya penahanan karena pertimbangan kuat juga. Satu unsur kehati- hatian di mana kasus ini sudah sangat lama. Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan dasar kooperatif wajib lapor dan itu dapat dipenuhi,” ungkap Sholeh.
“Intinya, proses hukum terus berjalan. Tidak ada tebang pilih, tidak ada upaya memperlambat,” pungkasnya.(*)
isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H