Lamongan, tagarjatim.id – Dugaan pungutan liar menyeruak di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Dugaan pungutan liar ini terkait pengurusan Ijin Operasional (IJOP) di lembaga TPQ maupun Pondok Pesantren (Ponpes), yang masih dalam naungan Kementrian Agama (Kemenag).
Meski pemerintahan pusat telah memberikan ketentuan dan layanan gratis, namun Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) mengenakan tarif 300 ribu per lembaga untuk pengurusan IJOP. Pengenaan tarif ini diklaim telah disepakati melalui FKPQ.
Ketua Paguyuban Pokja TPQ se Kecamatan Solokuro, Muanan, mengatakan jika pungutan itu sudah disepakati bersama.
“Mengenai biaya yang di keluarkan setiap lembaga TPQ yang berada di naungan organisasi FKPQ Kecamatan Solokuro per lembaga 150.000 adalah hasil kesepakatan bersama. Adapun biaya itu untuk operasional organisasi, termasuk biaya pembinaan operator dan kepala se kecamatan,” kata Muanan saat dikonfirmasi.
Muanan juga menampik adanya pungutan sebesar 300 ribu rupiah per lembaga untuk pengurusan IJOP.
“Tidak ada iuran 300 ribu, hanya 150 ribu perlembaga, itupun untuk 5 tahun sekali. Jika memang diantara lembaga kami yang mempermasalahkan dengan kesepakan bersama akan kami kembalikan, sekali lagi biaya itu adalah iuran lembaga ke forum 5 tahun sekali,” tepis Muanan singkat.
Pengurus salah satu TPQ di Kecamatan Solokuro yang enggan disebutkan mengatakan bahwa penarikan untuk IJOP lembaga Ponpes, TPQ, dan Madrasah se Kecamatan Solokuro sebesar 300 ribu.
“Ya, 300 ribu untuk pengurusan IJOP di Kec Solokuro, tidak tau lagi kalau di kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupatan Lamongan,” kata pria yang memohon nama dan lembaganya dirahasiakan itu.
Sebagaimana diketahui, biaya untuk Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) atau lembaga TPQ tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Dimana IJOP adalah sistem layanan pendaftaran dan perizinan yang dijalankan oleh Kementerian Agama secara online.
Seluruh layanan yang berkaitan dengan pendaftaran dan perizinan lembaga keagamaan, termasuk izin operasional pondok pesantren (IJOP), tidak dipungut biaya oleh Kementerian Agama. IJOP adalah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) di bawah Kementerian Agama untuk memproses izin operasional lembaga pendidikan Islam secara daring, seperti pondok pesantren dan madrasah diniyah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan transparansi dalam proses perizinan, serta memastikan lembaga yang terdaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.(*)




















