Penulis : Dixs Fibrian

Blitar, tagarjatim.com – Satreskroba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan jaringan antarprovinsi. Polisi menyita sabu-sabu seberat lebih dari 500 gram dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika, Sabtu (9/3/2024) mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan yang polisi terima bahwa akan ada transaksi penjualan sabu-sabu. Pengedar tersebut diintai polisi lama. Ia ditangkap saat hendak mengeluarkan sabu dari dalam tasnya.

Pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut dengan sistem ranjau atau beli terputus. Sehingga, belum sempat ditaruh di lokasi perjanjian dengan pembeli sabu, ia keburu diciduk.

“Sabu-sabu itu seberat 500 gram dengan nilai sekitar Rp800 juta. Dari hasil pemeriksaan akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Polisi masih menahan MAR alias Bapuk (29), warga Pesanggrahan, Jakarta. Ia ditangkap di sekitar alun-alun Blitar. Dari tanganya selain sabu dengan berat 534 gram, juga satu klip berisi 20 gram serbuk bahan ekstasi, uang tunai Rp550 ribu dan satu telepon seluler.

Polisi terus mendalami kasus dengan pemeriksaan lebih intensif pada pelaku untuk mengungkap jaringan di atasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H