Batu, Tagarjatim.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Toko Alibaba Store Batu. Pelaku, Erwan Suyanto (42), warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/8/2025) dini hari.

Diketahui, keseharian Erwan sebelumnya adalah penjual bakso. Saat berjualan, ia kerap mangkal di sekitar lokasi Toko Alibaba Store Batu. Dugaan polisi, kebiasaan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengamati situasi dan mencari celah melakukan aksi.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dengan memanjat tiang di dekat toko untuk mencapai lantai dua, lalu masuk lewat atap. Setelah itu ia turun ke lantai satu dan menggasak 6 unit laptop berbagai tipe serta handphone Samsung milik petugas keamanan toko.

“Saat kejadian, petugas keamanan bernama Surif Rivai sempat memergoki pelaku. Namun, karena pelaku mengancam dan diduga membawa senjata, ia memilih tidak melawan demi keselamatan. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Toko, Galih Septian Darmawan, yang memperkirakan kerugian mencapai Rp 60 juta,” ujar IPTU Joko.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Lamongan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan 1 unit HP Samsung dan 1 unit laptop Lenovo Ideapad Slim 3 yang masih tersisa. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian barang curian dijual di Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang pribadi,” imbuhnya.

IPTU Joko Suprianto juga menegaskan, pihaknya akan memburu barang bukti lainnya dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Batu dan proses penyidikan terus berjalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan. Aksi pelaku ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga meresahkan warga,” tegas IPTU Joko.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H