Malang,tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti 179 kilogram ganja kering yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain memusnahkan ganja kering, Kejari juga memusnahkan 2 kilogram sabu, ribuan pil, serta 10 juta bungkus rokok ilegal dan berbagai barang terlarang lainnya.
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko menambahkan kegiatan pemusnahan ini dilakukan terkait dengan pidana umum maupun pidana khusus.
Kejari, kata dia, punya kewenangan terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum untuk memusnahkan barang bukti.
“Barang bukti berupa narkotika sabu dan ganja. Untuk ganja ada 179 kilogram, sabu ada 2 kilogram, yang palsu, beberapa senjata api, senjata tajam, rokok tanpa dilekati cukai. Ada juga kasus obat yang di bawah standar,” ungkapnya Kamis (7/8/2025).
Dia menegaskan barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini pun sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat, agar tidak menyalahgunakan ataupun mengonsumsi barang terlarang.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Kajari menyebut untuk tren kasus narkoba di Kota Malang menunjukkan kenaikan setiap tahunnya. “Terdapat 90 kasus di tahun 2024, naik menjadi 108 kasus di 2025,” pungkas Tri Joko.(*)




















