Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Polres Blitar menetapkan 9 orang tersangka kasus pengeroyokan, yang terjadi di Gandusari, Kabupaten Blitar pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Enam dari 9 tersangka tersebut masih dibawah umur.

Ironisnya, pengeroyokan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri. Motif pengeroyokan ini diduga sakit hati, karena korban yang berusia 15 tahun, mengenakan atribut perguruan silat yang diikuti para pelaku tanpa ijin.

“Korban adalah seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong,” terang AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Blitar saat rilis kasus kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

“Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang,” imbuh Momon.

Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.

“Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar,” ungkap Momon.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian dan dua unit sepeda motor. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H