Malang, tagarjatim.id – Mantan Nara Pidana (Napi) ujaran kebencian kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo Sugi Nur Raharja alias Gus Nur warga Jalan Cucak Rawun, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat amnesty dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian amnesty tersebut, Gus Nur dinyatakan bebas murni dari jeratan hukuman.
Dalam surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Gus Nur mendapatkan amnesty NOMOR : WP.15. PAS.15-PK.06.04-3302 tentang surat Pengakhiran bimbingan dan Pelepasan.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Karto Raharjo tersebut menyatakan bahwa pada Sabtu 2 Agustus 2025 yang bersangkutan (Sugi Nur Raharja) diakhiri masa bimbingannya karena mendapatkan amnesty.
Gus Nur mengatakan bahwa dirinya sudah mengambil surat amnesty. Dia mengaku bersyukur setelah mendapatkan kabar dirinya mendapatkan amnesty sejak dirinya menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
“Bagaimanapun harus saya syukuri. Kabar ini sudah saya terima waktu saya di dalam.bahkan sudah berprosesz sudah sidang TPP. Harapan saya ini keluar waktu saya di dalam, ternyata keluar dulu baru saya dapat sekarang. Tapi apapun itu terima kasih,” kata Gus Nur, di Bapas Malang, Rabu (6/8/2025).
Dia mengaku meskipun sudah mendapatkan amnesty dari Presiden Prabowo dia akan tetap kritis terhadap pemerintahan. Dia mengatakan pemerintah wajib mendapatkan kritikan.
“Kritik itu panggilan dari jiwa, bagian dari tugas. Pemerintah itu wajib dikritik sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya,” ujar Gus Nur.
Gus Nur mengaku dia mengkritisi pemerintah karena dirinya merasa sayang dengan negara. Namun, dia akan mengkritisi dengan bahasa yang berbeda.
“Saya akan tetap kritik tajam, tapi dengan bahasa halus dan lebih santun,” kata dia.
Kepala seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Sovia Andriani Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang mengatakan setelah Gus Nur mendapatkan amnesty, pihak Bapas sudah mengakhiri bimbingan kepada Gus Nur. Sementara surat Keputusan Presiden baru bisa diserahkan hari ini.
“Hari ini bimbingan Gus Nur kami akhiri sejak mendapatkan amnesty 2 Agustus 2025. Sementara untuk simbolisnya penyerahan Kepres (Keputusan Presiden) baru bisa diserahkan hari ini,” jelas Sovia.
Dia menyatakan dengan adanya keluarnya Kepres Amnesty ini, Gus Nur sudah dinyatakan bebas murni. “Jadi intinya Gus Nur sudah tidak lagi berkewajiban absen (wajib lapor) di Bapas lagi,. Cuman disini kami akan memberikan bimbingan kepribadian,” tutup Sovia. (*)




















