Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Aksi penyelundupan narkoba kembali digagalkan petugas Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Waru, Sidoarjo. Seorang pria berinisial DA (44) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membawa ekstasi dan sabu ke dalam rutan. Barang haram itu disembunyikan rapi dalam kemasan makanan ringan dan susu cair.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomi Elyus menyebut penggagalan itu sebagai bentuk nyata ketegasan pihaknya dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam rutan.
“Kami tak akan beri celah sedikit pun untuk penyelundupan narkoba atau barang terlarang lainnya. Setiap pengunjung akan kami periksa dengan ketat. Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan di dalam rutan,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
DA datang untuk membesuk dua warga binaan, YE (34) dan MK (36). Namun saat melewati pemeriksaan, gelagatnya menimbulkan kecurigaan petugas. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh di bawah komando Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro.
Dugaan petugas ternyata terbukti. Dalam satu kemasan makanan ringan ditemukan empat butir pil yang diduga ekstasi, dan dalam kemasan susu cair yang tidak tersegel terdapat empat bungkus kecil kristal bening yang diduga sabu.
DA pun langsung diinterogasi. Kepada petugas, ia mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah titipan dari dua warga binaan yang hendak ia besuk, YE dan MK. Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, pihak rutan juga langsung mengambil tindakan terhadap dua napi tersebut. Keduanya dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dikenai sanksi administratif berupa register F, sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat. Kami ingin memastikan Rutan Kelas I Surabaya benar-benar bersih dari segala bentuk penyelundupan,” tandas Tomi. (*)




















