Sidoarjo, tagarjatim.id – Praktik curang dalam produksi beras kembali terbongkar. Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap aktivitas produksi beras oplosan berkedok premium. Dalam penggerebekan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, polisi menyita total 12,5 ton beras dari CV. Sumber Pangan Grup (SPG) milik MLH.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar mengusut tuntas peredaran beras yang tidak sesuai mutu. Instruksi tersebut dikeluarkan dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025.

Menindaklanjuti instruksi itu, Satgas Pangan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025. Tim mengambil sampel dari berbagai merek beras premium, termasuk merek SPG, lalu mengujinya di kantor Bulog Surabaya. Hasilnya, beras yang diklaim premium itu ternyata diduga tak sesuai standar mutu.

Investigasi berlanjut. Pada 29 Juli 2025, tim menuju lokasi produksi CV. SPG. Di sana, mereka menemukan fakta mengejutkan. Dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025), Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto menyampaikan bahwa pemilik usaha tak bisa menunjukkan bukti uji laboratorium terhadap produk mereka.

“Pemilik CV SPG tidak mempunyai kompetensi atau pengetahuan dalam hal produksi beras premium, terhadap mesin operasional tidak pernah dilakukan uji layak produksi dari pihak yang berwenang serta pada kemasan beras premium dengan merk SPG tercantum tanda SNI dan logo Halal yang pada faktanya belum mempunyai sertifikat tersebut,” jelas Kapolda Jatim.

Polisi pun membawa MLH ke Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. Pihaknya turut melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, Disperindag Jatim, dan laboratorium untuk memastikan ketidaksesuaian standar mutu.

“Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG,” ujar Irjen. Nanang Avianto.

Uji laboratorium membuktikan bahwa beras SPG tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. “Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras,” tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menambahkan, peredaran beras SPG dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Polisi kini tengah menarik seluruh produk dari toko dan agen. Sementara itu, tersangka MLH terancam pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU Perlindungan Konsumen. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H