Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan membahas sejumlah agenda krusial yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (4/8/2025).
Dalam rapat paripurna kali ini, Pemerintah Kabupaten Malang melontarkan usulan untuk membubarkan perusahaan daerah milik Pemkab Malang, PT Kawasan Gula Milik Masyarakat (Kigumas).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, selama ini Kigumas dianggap membebani neraca keuangan Pemkab Malang. Hal itu menjadi salah satu sebab opsi pembubaran harus ditempuh.
“Dengan pertimbangan salah satunya adalah sudah tidak bisa beroperasi dengan optimal. Setiap tahun membebani neraca Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga disarankan untuk segera dilakukan pembubaran perusahaan,” kata Darmadi.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, saran untuk membubarkan Kigumas itu juga datang dari BPK Jawa Timur. BPK Jawa Timur sendiri diketahui telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kigumas.

“Saya kira ini sudah melalui hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Timur dengan tujuan tertentu untuk disarankan agar ada pembubaran, sehingga nanti tidak membebani Pemerintah Kabupaten Malang. Kami akan memberikan pendapat, melalui pendapat fraksi kemudian kita bahas sesuai mekanisme yang ada,” ucap Darmadi.
Lebih lanjut, Darmadi menambahkan, jika nanti seluruh anggota legislatif menyetujui pembubaran Kigumas, untuk segala aset yang ada akan dikembalikan ke Pemkab Malang.
“Itu dulu memakai anggaran APBD yang bekerjasama dengan pihak ketiga dan asetnya untuk tanah dan sebagainya itu adalah milik KUD. Maka ini, KUD juga merasa rugi, sehingga dengan berbagai pertimbangan itu, memang kita akan bahas kalau memang nanti harus dibubarkan, kita akan menyetujui. Itu nanti kita kembalikan ke pemerintah, setelah dibubarkan itu menjadi aset. Apakah nanti melalui lembaga penilai, nilai asetnya berapa dan sebagainya, perlakuannya seperti apa termasuk mesin-mesin itu,” kata Darmadi mengakhiri. (*) ADV




















